Jakarta (25/3) – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikburistek) melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) menggelar sosialisasi Persesjen Kemendikbudristek Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Klasifikasi Data dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik secara daring yang dihadiri oleh perwakilan dari seluruh unit utama di Kemendikburistek. Persesjen ini merupakan inisiatif kemendikbudristek menjamin keamanan, ketersediaan, dan integrasi data yang ada di Lingkungan Kemendikbudristek.
Ketua Tim Aplikasi dan Keamanan Informasi, Dwi Sumarwanto menyampaikan laporan kegiatan.
Dwi Sumarwanto selaku Ketua Tim Kerja Aplikasi dan Keamanan Informasi (TAKI) Pusdatin dalam laporannya mengatakan, Persesjen ini merupakan payung hukum untuk pengolahan data yang utamanya melibatkan instansi pihak ketiga, sesuai dengan regulasi nasional, terutama Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan dapat memaparkan hasil isi Persesjen tersebut, sehingga dapat diterima dengan baik oleh seluruh satuan kerja (Satker) yang ada di Lingkungan Kemendikbudristek, dan Pusdatin siap menjadi rekan diskusi dan menerima masukan mengenai implementasi Persesjen tersebut.
Plt Kapusdatin Wibowo Mukti menyampaiakan arahan dan membuka kegiatan.
Sosisalisasi ini juga merupakan langkah yang strategis untuk pengelolaan data di Kemendikbudristek, hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Wibowo Mukti saat membuka kegiatan secara resmi. Selanjutnya, Wibowo mengatakan Persesjen ini akan menjadi landasan yang kuat untuk pengamanan dan ketertiban data. Dan dalam konteks dunia pendidikan, pengamanan data merupakan hal yang krusial, maka Persesjen ini bukan hanya sebuah aturan tetapi juga merupakan komitmen menjaga integritas dan keamanan data sebagai aset negara.
Muchamad Nur Rochim Penanggung Jawab Manajemen Data Pendidikan Pusdatin selaku pemateri menjelaskan latar belakang adanya Persesjen No 3 Tahun 2024 ini mengacu pada Perpres SPBE, Satu Data Indonesia, dan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Sebagai pengendali data, terdapat risiko yang harus dihadapi dalam penyelenggaraan, termasuk risiko terkait keamanan dan integritas data. Persekjen No. 3 tahun 2024 tentang Klasifikasi Data ini sudah memenuhi ketentuan PP No. 71 tahun 2019 tentang Standar Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (Perka ANRI) tentang Penyelenggaraan Penyimpanan Dokumen Elektronik. Persesjen ini mulai berlaku pada 25 Januari 2024 dan diharapkan semua unit utama di Kemendikbudristek wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang ada.
Secara umum klasifikasi data, dapat dijelaskan melalui alur sebagai berikut:
1 Klasifikasi Data oleh Satker: Satuan kerja (satker) melakukan klasifikasi data dengan menjawab pertanyaan dari rubrik klasifikasi data yang sudah tersedia.
2 Penilaian Profil Risiko oleh Pusdatin: Pusdatin sebagai walidata melakukan penilaian risiko terhadap data yang telah diklasifikasikan, dengan membandingkannya terhadap peraturan data yang berlaku. Penilaian ini bertujuan untuk menentukan tingkat keamanan data apakah sudah sesuai atau tidak.
3 Penggunaan Data sesuai kategori Klasifikasi Data:  Setelah data dinilai aman, baru data tersebut dapat digunakan sesuai dengan klasifikasi yang berlaku.
Rochim menambahkan, tahapan penilaian keamanan  seharusnya dilakukan secara urut mulai dari awal yaitu dilihat dari segi arsitektur data, data model, standar data, dan metadatanya. Setelah itu baru dilakukan penilaian tingkat keamanannya.
Muchamad Nur Rochim selaku Penanggung Jawab Manajemen Data Pendidikan menyampaikan paparan tentang klasifikasi data.
Di akhir paparannya Rochim menyampaikan pesan untuk seluruh satker di lingkungan Kemendikbudristek untuk bisa bersama-sama menjaga keamanan data, karena data adalah aset vital negara.
Berita ini telah tayang di pusdatin.kemdikbud.go.id dengan Jamin Keamanan Pengelolaan Data di Kemendikbudristek, Pusdatin gelar Sosialisasi Persesjen Kemendikbudristek Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Klasifikasi Data dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik)